Sumber foto : Dokumentasi Klaster Institutionalism Doctrine UK

ARTICLE

Penulis : Deden Habibi Ali Alfathimy (University of Leicester)

Ketika kedaulatan politik tertinggi ada pada masing-masing negara, bagaimana keteraturan bisa hadir di dunia? Klaster Institusionalisme mengadakan diskusi berjudul “Institusionalisme dalam Studi Hubungan Internasional” pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 16.00-18.00 BST. Diskusi ini dipantik oleh saya sendiri bersama moderator Zulfikar Hanafi (University of Leicester) yang diikuti oleh rekan-rekan dari berbagai universitas di UK dan Indonesia via Zoom.

Saya mengawali diskusi dengan memaparkan bagaimana rupa-rupa istilah “institusionalisme” digunakan dan dimaknai dalam studi Hubungan Internasional (International Relations/IR). Sebelumnya, saya mengingat satu poin simpulan dari diskusi sebelumnya bersama Prabowo Imansantosa (University of Liverpool) yang menekankan bahwa institusionalisme berkembang dalam berbagai studi sosial. Studi IR termasuk salah satunya. Meskipun demikian, berdasarkan pengalaman saya, istilah “institusionalisme” sering diucapkan meski jarang diperhatikan dengan lebih seksama melampaui pengertian umum. Untuk itu, saya mengeksplorasi istilah dan gagasan institusionalisme yang selama ini beredar dalam literatur studi IR. Saya menemukan tiga ruang lingkup dalam studi IR dan pengaruh institusionalisme di dalamnya, yakni level internasional, level negara, dan level pengetahuan.

Pada level internasional, perspektif neoliberal institusionalisme merupakan ide yang sangat populer. Ide ini mengacu pada seperangkat gagasan yang menekankan bahwa asumsi rasional persaingan kekuasaan dari para neorealis tidak lebih baik dari rasionalitas pengurangan konflik melalui kerja sama antarnegara. Kata institusionalisme sendiri sebenarnya mengacu pada hal yang juga pernah dilabeli dengan “organization” pada 1940an dan “regime” pada 1980an. Kata “organization” mewakili gagasan mengenai perlunya suatu badan khusus antarnegara untuk meredam peluang perang, sedangkan “regime” memperluas gagasan ini pada entitas-entitas internasional yang tidak melulu memiliki sekretariat, seperti hukum, aturan, prosedur pengambilan keputusan pada isu tertentu. Kemunculan istilah “institusionalism” sendiri muncul seiring berkembangnya pendekatan new institutionalism atau institutionalisme baru di berbagai disiplin ilmu lainnya.

Pada level negara, pengaruh institusionalisme baru pun terlihat dalam subkajian analisis kebijakan luar negeri (Foreign Policy Analysis/ FPA). Negara tidak hanya menjadi bagian institusi internasional, tetapi juga berdiri sebagai institusi tersendiri. Kompleksitas ini kemudian didekati dengan berbagai perangkat institusionalisme, seperti Rational Choice, Sociological, Historical, hingga Discursive Institutionalism. Siegfried Schieder (2019) memberikan contoh penggunaan Historical Institutionalism dan model path dependence yang bernuansa sosiologis dengan menganalisis kebijakan sanksi ekonomi AS terhadap Rusia seputar krisis Ukraina. Dia melihat bahwa ketegangan AS-Rusia belum terlembagakan dengan kuat baik dalam hubungan luar negeri maupun politik domestik hingga akhirnya terjadi peristiwa invasi Rusia terhadap Krimea sebagai critical juncture yang kemudian disusul dengan peristiwa penembakan pesawat MH-17 sebagai locked in.

Pada level pengetahuan, studi IR punya pola-pola kelembagaan yang beragam di dunia. Loke & Owen (2022) menemukan bahwa IR dikembangkan setidaknya dalam tujuh pola, mulai dari detachment hingga emancipation. Di antara tujuh itu, komunitas IR di Indonesia sepertinya masih kebanyakan melakukan emulation. Cara ini terbukti dalam aplikasi yang saya kembangkan bersama rekan-rekan HI Universitas Padjadjaran bernama Theories and Debates. Karena pengetahuan dikemas sangat American-centric, pengguna terbesar aplikasi ini berasal dari Amerika Serikat dan negara-negara dengan tradisi keilmuan IR yang mirip.

Dalam sesi diskusi, muncul sejumlah pandangan yang menanggapi beberapa poin bahasan yang ada, terutama terhadap neoliberal institusionalisme. Salah isu utama yang diangkat adalah isu ketimpangan dalam institusi neoliberal meski digadang-gadang menghadirkan hubungan antarnegara yang lebih egaliter. Antonius Prasetya (University College London) dan rekan-rekan lainnya menekankan fakta adanya ketidaksejajaran antarnegara. Denny Indra Sukmawan (University of Liverpool) juga menilai bahwa ada pemaksaan nilai-nilai tertentu yang dilakukan oleh sekolompok negara terhadap negara-negara lain.

Dilema perdamaian dunia. Sumber: Presentasi Penulis.

Ketidaksejajaran dalam institusi internasional memang tidak dapat dihindari akibat sejarah dan peta kekuatan politik global. Sebagaimana halnya diungkit oleh Yan Okhtavianus Kalampung (University of Leeds) terkait siapa “polisi” untuk menegakkan institusi ini, negara-negara kuat memegang peranan yang dominan, terutama Amerika Serikat. Secara teoretis, “rasionalitas” seharusnya menjadi pengatur dalam pengelolaan institusi berdasarkan asumsi neoliberal, tetapi tidak semua negara berdaya untuk mengajukan apakah suatu pilihan bersifat rasional atau bukan.

Kemampuan yang eksklusif tersebut menjadi salah satu kritik yang dicantumkan oleh Arthur A. Stein (2009) sebagai bentuk the power of clubs. Saya juga mengutip ide tentang space club dari Deganit Paikowsky (2017) untuk menjelaskan kegagalan institusionalisme liberal dalam upaya pengembangan teknologi antariksa global. Negara-negara kuat bersaing satu sama lain, tetapi juga kompak mencegah negara-negara di luar lingkaran kekuasaan mengganggu. Meskipun begitu, sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah menerobos dengan memasukkan konsep archipelagic state dalam hukum laut internasional. Kita memang harus hati-hati dengan institusi internasional, tetapi dengan tidak menyia-nyiakan peluang yang dihadirkannya.

Dari sisi pandangan kritis, perspektif neoliberal institusionalisme memang bergulat dengan dialektika yang panjang. Devi Megawati (Coventry University) berpendapat bahwa institusionalisme liberal sebetulnya merupakan bentuk kritik terhadap pemikiran yang ada sebelumnya. Saya pun sependapat karena upaya kritik perspektif ini memang diarahkan kepada pemikiran neorealisme yang sebetulnya telah lebih dahulu mengkritik gagasan idealisme/liberalisme yang menjadi cikal bakal neoliberal institusionalisme sendiri. Pada gilirannya neorelisme-neoliberal institusionalisme pun dikritik karena sama-sama mengasumsikan rasionalitas dan sentralitas negara yang tidak selamanya berlaku di semua konteks.

Di bagian akhir diskusi, refleksi muncul saat institusi global buatan manusia harus berhadapan dengan makhluk luar Bumi. Antonius mengangkat masalah ini terutama dengan munculnya isu UFO yang belakangan menyita perhatian karena telah melibatkan kesaksian sejumlah aparat Amerika Serikat. Pertanyaan ini menarik untuk diselidiki karena menyasar juga asumsi terdalam dari ide kedaulatan yang menjadi fondasi institusionalisme global: supremasi manusia.

***

Keterangan:

Artikel ini merupakan aset pengetahuan organisasi dengan nomor registrasi DOCTRINE UK No. 2023-08-18-Articles. Doctrine UK tidak bertanggung jawab atas pandangan yang diungkapkan dalam tulisan dan pandangan tersebut menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.