Sumber gambar : Kompas

ARTICLE

Penulis: Rama Oktavian, Dosen Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Mahasiswa doktoral di Department of Chemical and Biological Engineering, The University of Sheffield, UK.

Sebuah artikel yang terbit di harian Kompas pada tanggal 10 Februari 2023 bertajuk “Calon Guru Besar Terlibat Perjokian Karya Ilmiah” telah sedikit banyak mengusik ketenangan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi di Indonesia. Tak terkecuali pula, para akademisi yang saat ini sedang menempuh pendidikan doktoralnya di luar negeri. Isu panas ini kemudian memantik diskusi oleh Doctrine UK, organisasi mahasiswa doktoral Indonesia yang ada di UK di mana beberapa anggotanya juga merupakan akademisi di perguruan tinggi Indonesia. Diskusi ini dipimpin oleh penulis yang merupakan dosen di Universitas Brawijaya (UB) dan juga pernah menjadi anggota tim gugus jaminan mutu (GJM) di Fakultas Teknik, UB dari tahun 2014 – 2019. Tentunya, topik di atas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu sumber daya manusia di sebuah perguruan tinggi.

Diskusi dimulai dengan hal – hal yang disorot oleh artikel tersebut mengenai praktik perjokian atau calo publikasi untuk calon guru besar. Pada artikel tersebut, hal utama yang disebutkan adalah lebih banyak mengenai authorships dan juga adanya tim yang mempersiapkan naskah publikasi untuk dosen senior yang minim kontribusi serta publikasi artikel yang identik dengan skripsi. Kemudian diskusi dilanjutkan oleh penulis yang menjelaskan bagaimana proses menjadi guru besar sesuai dengan Pedoman Operasional Pengajuan Angka Kredit (PO PAK) Oktober 2019 dan perubahannya. Pada aturan tersebut, hal pokok pertama yang perlu digarisbawahi adalah syarat khusus untuk menjadi guru besar. Setiap dosen atau calon guru besar harus memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi (JIB) sebagai penulis pertama dan utama. Definisi jurnal internasional juga disebutkan di PO PAK 2019 yang salah satunya adalah terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti dengan SJR jurnal di atas 0,1 atau memiliki JIF WOS paling sedikit 0,05. Pertanyaan terbesar yang menjadi bahan diskusi oleh anggota Doctrine UK yang disampaikan oleh penulis adalah apakah syarat khusus tersebut susah untuk dipenuhi oleh calon guru besar di Indonesia hingga memunculkan praktik perjokian.

Terkait pertanyaan di atas, ada beberapa diskusi dan rekomendasi serta faktor – faktor penyebab yang disampaikan oleh penulis dan beberapa anggota Doctrine UK yang hadir. Syarat khusus untuk ke guru besar bisa saja tidak hanya dititikberatkan pada bidang penelitian di mana bidang ini memiliki proporsi penilaian PAK mencapai 45% dibanding dengan pendidikan yang 35% dan sisanya masing – masing 10% untuk pengabdian kepada masyarakat dan penunjang. Beberapa dosen dimungkinkan memiliki passion atau kepakaran yang tidak hanya berfokus pada publikasi karya ilmiah. Dosen bisa saja menerbitkan buku ajar lebih banyak daripada artikel di jurnal ilmiah karena pengalaman mengajarnya. Ada pula beberapa dosen yang lebih aktif berkecimpung di dunia praktisi dengan menjadi konsultan di beberapa perusahaan dan menerbitkan paten yang bisa diaplikasikan di dunia industri. Hal – hal seperti ini harus bisa difasilitasi dalam PAK untuk pengajuan guru besar dan nantinya setelah mendapatkan jabatan guru besar, performanya harus dievaluasi kembali sesuai dengan indeks performa yang tidak menitikberatkan pada bidang penelitian saja. Rekomendasi berikutnya kembali kepada syarat khusus publikasi dan terkait juga dengan authorships, syarat khusus bisa saja diubah tidak sebagai penulis pertama dan utama tetapi bisa sebagai penulis pertama dan/atau penulis korespondensi. Saat ini merupakan hal wajar sebuah penelitian yang dikerjakan oleh mahasiswa doktoral atau mungkin saja skripsi mahasiswa dipublikasikan bersama dengan dosen pembimbingnya yang berperan sebagai penulis utama atau korespondensi. Penelitian saat ini juga banyak yang sifatnya inter-disciplinary sehingga tim penilai PAK juga harus adaptif mengenai hal ini.

Selain itu untuk mampu mempublikasikan tulisan di jurnal internasional bereputasi tentunya dibutuhkan sebuah hasil riset yang memang layak dipublikasikan. Kelayakan riset ini tentunya harus didukung fasilitas dan iklim yang memadai di Indonesia. Tentunya ini adalah solusi jangka panjang di mana masih belum meratanya akses fasilitas riset di Indonesia sehingga perlu adanya peningkatan dan pemerataan. Tidak bisa dipungkiri juga kemampuan berbahasa asing bisa menjadi kendala utama bagi akademisi di Indonesia untuk mempublikasikan hasil penelitiannya. Apresiasi setinggi – tingginya patut diberikan kepada DIKTI melalui divisi sumber daya yang telah mengadakan beberapa batch pelatihan penulisan artikel ilmiah internasional. Akan tetapi pelatihan ini tidak mungkin bisa menjangkau keseluruhan akademisi di Indonesia sehingga universitas harus mempunyai program atau kebijakan sendiri untuk peningkatan kemampuan akademisinya dalam hal academic writing. Kolaborasi riset jika diperlukan juga bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan perjokian publikasi dimana Doctrine UK sangat terbuka akan hal tersebut. Tentunya kolaborasi ini tidak hanya fokus pada perbaikan tulisan artikel ilmiah saja, tetapi bisa saja untuk memperkaya data dan pembahasan sehingga hasil penelitian punya kesempatan untuk diterbitkan di jurnal internasional bereputasi.

 

Diskusi dilanjutkan mengenai permasalahan kedua yang mungkin bisa menjadi penyebab maraknya praktik perjokian adalah tingginya beban kerja dosen di Indonesia. Dengan banyaknya pekerjaan dosen yang sejatinya hanya Tridharma tetapi pada praktiknya bisa lebih dari itu membuat akademisi Indonesia tidak fokus dan kehilangan banyak waktu dalam hal menulis karya ilmiahnya. Akademisi di Indonesia lebih banyak disibukkan dengan beban adminsitratif antara lain pengisian laporan evaluasi kinerja dosen (BKD), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sembari memikirkan tentang kenaikan jabatan fungsional dosen melalui PAK. Dikti telah membangun sistem terintegrasi yaitu SISTER yang bisa dioptimalkan dalam penilaian kinerja dosen. Rekomendasi dari peserta diskusi adalah seyogyanya penilaian kinerja dosen tidak perlu dilakukan dalam bentuk yang berbeda – beda karena hal ini bisa menyita waktu dan membuat akademisi harus mempelajari sistem penilaian tersebut. Beberapa peserta bahkan menyampaikan bahwa beban kerja lebih didominasi di bidang pengajaran dimana bebannya hingga 30 sks hanya dari pengajaran yang mana beban maksimal seharusnya 16 sks untuk kegiatan tridharma dan penunjang tiap satu semesternya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada tindak lanjut dari pengambil kebijakan mengenai beban berlebih ini sehingga akademisi Indonesia tidak mempunyai fokus lebih terhadap publikasi karya ilmiahnya. Pengurangan beban kerja dosen ini sesuai rekomendasi peserta diskusi bisa saja dilakukan dengan optimalisasi tenaga kependidikan yang ada di setiap prodi untuk fokus pada kegiatan administratif dan kepanitiaan yang kadang – kadang masih dilakukan sendiri oleh akademisi. Hal ini bisa membuat akademisi Indonesia punya waktu dalam memfokuskan pelaksanaan penelitian dan publikasi karya ilmiah.

Alternatif lain yang disampaikan oleh salah satu peserta diskusi untuk mengurangi praktek perjokian adalah implementasi output-based research policy. Kebijakan saat ini, akademisi yang mendapatkan hibah penelitian dari DIKTI lebih berfokus pada laporan keuangan daripada hasil luaran misalnya publikasi. Sehingga hal ini menyebabkan penerima hibah bisa saja menyerahkan penulisan luaran penelitiannya kembali kepada jasa perjokian tersebut. Pendanaan penelitian bisa dibuat secara lump-sum dengan target luaran yang dijanjikan dan pemberi dana bisa memberikan sanksi pengembalian dana hibah oleh penerima hibah jika tidak dapat memenuhi target luaran. Sedangkan luaran hibah penelitian tidak perlu dipatok harus diterima di jurnal internasional bereputasi tetapi misalnya cukup submitted untuk penelitian yang mono-year

Dapat disimpulkan beberapa poin yang direkomendasikan untuk dievaluasi oleh pengambil kebijakan di DIKTI mengenai praktik perjokian untuk pengajuan ke guru besar antara lain:

  1. Apakah diperlukan syarat khusus yang bisa disetarakan dengan publikasi ilmiah.
  2. Perlu adanya perubahan peran penulis pada syarat khusus publikasi, misalnya calon guru besar boleh hanya sebagai penulis pertama dan/atau penulis utama/korespondensi. 
  3. Evaluasi beban kinerja dosen dan sistem pelaporan kinerja dalam satu platform dengan optimalisasi SISTER.
  4. Peningkatan iklim riset di Indonesia dengan membangun kolaborasi antara akademisi di Indonesia dengan anggota Doctrine UK.
  5. Implementasi output-based research untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi akademisi di Indonesia.

***

Keterangan:

Artikel ini merupakan aset pengetahuan organisasi dengan nomor registrasi DOCTRINE UK No. 2023-02-6-Articles. Doctrine UK tidak bertanggung jawab atas pandangan yang diungkapkan dalam tulisan dan pandangan tersebut menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.